Visi & Misi
VISI KEPALA DESA
Proses penyusunan RPJM Desa Tepian Baru sebagai pedoman program kerja pemerintah Desa Tepian Baru ini dilakukan oleh lembaga - lembaga tingkat desa dan seluruh warga masyarakat Desa Tepian Baru maupun para pihak yang berkepentingan. RPJMDesa adalah pedoman program kerja untuk masa enam tahun yang merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Tepian Baru. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Tepian Baru merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap enam tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Tepian Baru disebut juga sebagai Visi Desa Tepian Baru.
Walaupun visi Desa Tepian Baru secara normatif menjadi tanggung jawab kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Desa Tepian Baru melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Tepian Baru semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2022-2027. Dalam momentum inilah visi Desa Tepian Baru yang merupakan harapan dan doa semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Tepian Baru, dirumuskan dan ditetapkan juga Visi Desa Tepian Baru sebagai berikut
" Gotong Royong Menuju Desa Tepian Baru Yang Religius, Mandiri, dan Sejahtera " |
Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Tepian Baru. Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Tepian Baru yang maju dalam berbagai bidang sehingga bisa mengantarkan kehidupan yang rukun dan makmur. Di samping itu, diharapkan juga akan terjadi inovasi pembangunan desa di dalam berbagai bidang utamanya pertanian, perkebunan, peternakan dan kebudayaan yang ditopang oleh nilai-nilai keagamaan.
Adalah mengedepankan norma-norma keagaman dalam tatanan kehidupan sehari-hari serta membentuk generasi Tepian Baru yang berakhlak mulia. |
Penjabaran Visi :
RELIGIUS Adalah kondisi dimana masyarakat desa Tepian Baru dalam keadaan sehat,Makmur, Damai dan dapat mengakses semua kebutuhan dasar hidup. MANDIRI DAN SEJAHTERA Adalah kondisi dimana masyarakat desa Tepian Baru dalam keadaan sehat,Makmur, Damai dan dapat mengakses semua kebutuhan dasar hidup. |
MISI KEPALA DESA
Perwujudan Visi Pembangunan Pemerintah Desa Tepian Baru jangka menengah ditempuh melalui misi - misi pembangunan desa. Misi merupakan komitmen untuk melaksanakan agenda - agenda utama yang menjadi penentu keberhasilan pencapaian visi pembangunan.
Untuk mewujudkan Visi “Gotong Royong Menuju Desa Tepian Baru Yang Religius, Mandiri, dan Sejahtera” tersebut, maka ditetapkan Misi Pembangunan Desa Tepian Baru Tahun 2022 - 2027 sebagai berikut :
- Mewujudkan Masyarakat Yang Agamis dan Religius dengan tetap Menjunjung tinggi Toleransi Beragama.
- Menyelenggarakan Pemerintah Desa yang baik, transparan, demokratis dan partisipatif.
- Melaksanakan Pembangunan yang Berkesinambungan dan mengedepankan Aspirasi masyarakat dengan tetap mendukung program pemerintah daerah maupun pusat.
- Mengembangkan Perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan potensi Sumber Daya Desa secara Maksimal'
- Melestarikan Kesenian dan Kebudayaan berdasarkan kearifan lokal.
Dalam upaya agar misi tersebut dapat dicapai, maka perlu dilakukan penjabaran dan penjelasan dari masing - masing misi tersebut diatas, sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang agamis dan religious denga tetap menjunjung tinggi toleransi beragama.
Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat yang sejahtera dengan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal serta lebih meningkatkan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan Iman, Takwa dan Berakhlak Mulia merupakan perwujudan dalam beragama yang menjadi salah satu tolak ukur menuju keberhasilan pembangunan desa. Keimanan dan ketakwaan adalah landasan moral dan etika yang tidak hanya memiliki muatan spiritual, tetapi juga muatan sosial, sehingga pada prakteknya tidak saja ditunjukkan dengan ketaatan ritual individu, tetapi juga harus diaplikasikan dalam kehidupan sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk merajut kehidupan bersama.
Misi 2 : Menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik, transparan, demokratis dan partisipatif.
Perwujudan pelayanan publik mencakup beberapa aspek, yaitu sumber daya perangkat, regulasi, dan kebijakan serta standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan desa yang sesuai dengan kepentingan masyarakat maka hal yang lebih diutamakan yaitu profesionalisme birokrasi kepada masing - masing perangkat di desa. Hal ini tentu saja memerlukan proses dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di tubuh pemerintahan desa itu sendiri.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme birokrasi, menuju Desa Tepian Baru yang Mandiri dan Sejahtera maka diperlukan suatu upaya yang antara lain: peningkatan kapasitas SDM perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta peningkatan kapasitas badan permusyawaratan desa selaku pengawas pemerintah desa, dengan peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan pemanfaatan teknologi dalam menata kualitas layanan publik dengan tujuan agar pelayanan lebih efisien dan efektif serta akuntabel.
Misi 3 : Melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan dan mengedepankan aspirasi masyarakat dengan tetap mendukung program pemerintah daerah maupun pusat.
Dalam perencanaan pembangunan di desa tidak terlepas dari partisiapasi dari masyarakat baik berupa pikiran, ide maupun tenaga yang sangat diperlukan oleh pemerintah desa sehingga peran pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dalam pelaksanaan pembangunan di desa Tepian Baru. Disamping itu tak kalah penting nya arahan dan pertunjuk dari pihak pemerintah daerah maupun pusat dalam pembangunan di desa sehingga pemerintah desa dalam menjalankan program dapat berjalan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku sehingga pembangunan dapat selaras dengan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Misi 4 : Mengembangkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya desa secara maksimal.
Peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat yang sejahtera dapat dilakukan antara lain dengan peningkatan keterampilan angkatan kerja di desa, yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini. Pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan.
Selain hal tersebut diatas berbagai program pemberdayaan masyarakat dapat direncanakan dan direaliasasikan dalam setiap agenda perencanaan pembangunan di desa. Program pemberdayaan untuk masyarakat dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengolah ataupun memproduksi sesuatu.
Misi 5 : Melestarikan kesenian dan kebudayaan berdasarkan kearifan lokal
Pembangunan yang berorientasi untuk meningkatkan kesejateraan hidup masyarakat, tidak akan lepas dari corak dan tata nilai kedaerahan yang tercermin pada keberadaan seni budaya. Budaya lokal merupakan salah satu sumber nilai menunjukan jati diri, identitas dan kepribadian suatu komunitas masyarakat. Hal ini menjadi benteng pertahanan yang sangat efektif untuk menghadapi dampak dari derasnya arus perubahan. Pada sisi lain, budaya ini juga merupakan modal utama pembangunan untuk mewujudkan keserasian dan keselarasan hidup manusia
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin