PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TEPIAN BARU

Pada hari Kamis 22 Mei 2025 Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Tepian Baru Telah Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tepian Baru.
Kegiatan Dimulai dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diteruskan dengan Mendengarkan Video Cuplikan Bapak Presiden Republik Indonesia Mengenai Koperasi Desa serta maksud dan Tujuan Beliau untuk Memberi Gambaran Kepada Masyarakat Arah tujuan Koperasi Desa Merah Putih. Acara Ini Dihadiri Oleh Kepala Desa, BPD, Perwakilan Camat Bengalon, Tenaga Kesehatan Puskesmas, Tenaga Ahli Kabupaten (Titus Bassa), Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.
Dalam Sambutannya, Kepala Desa Tepian Baru (Edy Suprianto) Menyampaikan Harapannya Agar Dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya Memberikan Pengaruh Baik Bagi Masyarakat Desa Setempat, Dalam hal ini Meningkatkan Taraf Perekonomian Masyarakat.
Rapat Pembentukan Koperasi Desa ini Diketuai Oleh Bpk Kasiron dan Sekretarisnya Juriansyah, SE. Dalam Musyawarah Tersebut Banyak Masukan dan Usulan dari Masyarakat Hingga Tercapai Mufakat Struktur Koperasi Merah Putih Sebagai Berikut;
Nama Koperasi | : Koperasi Desa Merah Putih Tepian Baru |
Ketua | : Zainal Arifin |
Wakil Ketua Bidang Usaha | : Muhammad Hanafi |
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan | : Sri Rahayu |
Sekretaris | : Rudi Hartono |
Bendahara | : Budiman |
Musyawarah yang dilakukan di Gedung Olahraga Rakyat (GOR) Desa Tepian Baru ini Berjalan Lancar dari Awal hingga Akhir dan Mencapai Mufakat Bersama Tersebut diatas. Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan Oleh Ketua BPD, Kepala Desa Tepian Baru dan Perwakilah Tokoh Masyarakat (Patemo)) diakhiri dengan Foto Bersama.



Komentar baru terbit setelah disetujui Admin